Perdebatan di media massa tentang masalah hukum terhadap kriminalisasi kebijakan direksi BUMN yang dianggap beberapa pihak telah merugikan negara, masih sering terjadi, bahkan menyebabkan banyak diantaranya yang tak berani melakukan terobosan dalam membuat kebijakan bisnis. Buku ini sangat mencerdaskan karena penjelasannya yang lengkap dan rinci, baik dari sisi hukum maupun praktek manajemen BUMN dimana penulis sangat menguasai keduanya. Berikut ini adalah catatan singkat berupa suntingan dan/atau kutipan dari buku “Dilema BUMN“, yang ditulis oleh Prasetio (Dirut. Peruri sejak 2012) dan diterbitkan tahun 2014.
Buku ini merupakan bentuk lebih ringan dari disertasi doktoral penulis di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan judul “Penerapan Business Judgment Rule dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”.
Keberanian penulis mengangkat isu Business Judgment Rule (BJR) yang berpotensi menjadi kontroversial ini patut diacungi jempol, terutama dikaitkan dengan proteksi terhadap direksi ketika menjalankan tanggungjawabnya dalam pengambilan keputusan dan dihadapkan pada tuntutan hukum di kemudian hari akibat terjadinya kerugian. Dengan menggali dan mengetengahkan pentingnya BJR, dimungkinkan muncul interpretasi bahwa penulis sedang berusaha “membela” para koruptor di lingkungan perusahaan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang selama ini sering dipersonifikasikan oleh para pimpinan BUMN sebagai penanggung jawab utama. Bisa jadi ada kecurigaan bahwa doktrin ini nantinya akan digunakan untuk menutupi tindakan-tindakan salah yang dijalankannya dalam memimpin perusahaan.
Dari kajian hukum terhadap perundang-undangan yang berlaku, penulis beranggapan bahwa kerugian persero atau corporate loss yang diakibatkan dari penerapan doktrin BJR tidak merupakan kerugian negara, tetapi merupakan kerugian perusahaan yang lazim disebut risiko bisnis. Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan saat inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi para direksi persero untuk mengambil keputusan bisnis mengingat dalam praktiknya doktrin BJR telah diabaikan.
Dari kajian ilmiahnya, penulis juga meyakini bahwa BJR telah diberlakukan semestinya, jika direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan hati-hati untuk kepentingan perseroan semua, serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Selanjutnya, dalam pengambilan keputusan dapat dibuktikan bahwa ia tidak mempunyai benturan kepentingan. Di samping itu, direktur juga diyakini telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dengan kata lain, doktrin BJR otomatis gugur apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Apabila perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan oleh fraud atau penggelapan uang perseroan atau BUMN oleh direksi, tentu saja proteksi yang diberikan BJR gugur dengan sendirinya. Dan, apabila ini yang terjadi, hukum dan undang-undang sudah mengatur bahwa ini akan masuk ke ranah hukum pidana. Aparat hukum seperti pihak kepolisian yang masuk menanganinya, sebab ini termasuk tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menjadi tidak relevan untuk mengatakan bahwa penerapan BJR merupakan suatu sikap yang pro koruptor. Justru dengan penerapan BJR, tercermin adanya keharusan untuk menegakkan good corporate governance (GCG), karena hal itu merupakan prasyarat dari dapat diterapkannya doktrin BJR.
Sejarah BUMN
Secara politik-ekonomi, pendirian BUMN di Indonesia dapat disederhanakan dengan mengemukakan tiga alasan pokok, yaitu:
Pertama, sebagai wadah bisnis aset yang dinasionalisasi. Alasan ini terjadi di tahun 1950-an ketika pemerintah menasionalisi perusahaan-perusahaan asing. Peristiwanya dimulai pada 1957, ketika Kabinet Ali Sastroamidjojo II jatuh disertai krisis ekonomi yang parah. Kejatuhan kabinet ini seakan memperkuat sinyal bahwa pemerintahan Parlementer akan membawa Indonesia ke dalam keterpurukan.
Kedua, membangun industri yang diperlukan masyarakat, tetapi mayarakat sendiri (atau swasta) tidak mampu memasukinya, baik karena alasan investasi yang sangat besar maupun risiko usaha yang sangat besar. Pada pertengahan tahun 1960-an, pemerintah mulai mendirikan pabrik-pabrik pupuk urea, mulai di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Aceh. Pemerintah mengambil-alih Indosat sebagai home base pemilikan dan pengelolaan Satelit Palapa. Pemerintah juga mendirikan industri-industri kelistrikan sebagai bahan bakar energi nasional. Selain itu,
Ketiga, membangun industri yang sangat strategis karena berkenaan dengan keamanan negara. Oleh karena itu, pemerintah membangun industri persenjataan (Pindad), bahan peledak (Dahana), pencetakan uang (Peruri), hingga pengelolan stok pangan (Bulog).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, sebagai pengganti Perpu Nomor 1 Tahun 1969, mengelompokkan BUMN menjadi tiga bentuk, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). Selain itu, ada lagi bentuk BUMN yang diatur secara khusus dengan undang-undang tersendiri yaitu bank-bank milik pemerintah dan Pertamina.
Dalam praktiknya, bidang usaha BUMN dibedakan antara public utilities (telekomunikasi, listrik, gas, kereta dan penerbangan), industri vital strategis (minyak, batu bara, besi baja, perkapalan, dan otomotif), dan bisnis. Pada saat ini bentuk BUMN dibedakan menjadi dua, yaitu Perusahaan Persero dan Perusahaan Umum (Perum).
Jika mengacu kepada ketentuan Pasal 2 UU BUMN, tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut:
- memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perekonomian negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
- mengejar keuntungan. Meskipun maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, Persero dapat diberi tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis komersial.
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari BUMN baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
- menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN. Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, pemerintah dapat pula menugasi suatu BUMN yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
- turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Dengan demikian, tujuan pendirian BUMN terkait erat dengan peranan negara untuk turut serta dalam membangun perekonomian bangsa baik secara masyarakat luas maupun secara individu. Seperti dikemukakan oleh Arnold Hertje, bahwa peningkatan kehidupan ekonomi seorang individu dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan pasar dan keberadaan organisasi-organisasi ekonomi swasta saja, akan tetapi tergantung pula pada peranan negara.
Bentuk BUMN
Pada dasarnya ada dua sifat usaha BUMN, yaitu untuk memupuk keuntungan dan melaksanakan kemanfaatan umum. Hal ini kemudian dinyatakan dalam UU BUMN tahun 2003 yang menyederhanakan bentuk BUMN menjadi dua.
Pertama, Perusahaan Perseroan (Persero) yang bertujuan memupuk keuntungan, sepenuhnya tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007).
Kedua, Perusahaan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bentuk usaha Perum walaupun keberadaannya untuk melaksanakan kemanfaatan umum, sebagai badan usaha diupayakan agar tetap mandiri dan, untuk itu, Perum harus diupayakan juga untuk mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan.
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Ia bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Pendirian Perum diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri terkait dan menteri keuangan.
Adapun Perusahaan Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (limapuluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesiea yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Pendirian Persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri terkait dan menteri keuangan.
Dilema BUMN
1. Hukum Publik vs Hukum Privat
Pasal 1 butir 5 UU Perseroan Terbatas menyatakan: “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Masih berkaitan dengan itu, dalam Pasal 97 ayat (2) UU Perseroan Terbatas ditegaskan lebih lanjut bahwa pengurusan dimaksud wajib dilaksanakan oleh setiap direktur sebagai anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab) dalam arti memperhatikan kepentingan perseroan dengan saksama dan tekun. Direksi, dalam kedudukannya sebagai organ perseroan, mengemban fungsi manajemen (management function) dan fungsi perwakilan (representative function)- Pada waktu menjalankan fungsi manajemen, direksi bertindak sebagai pemimpin organisasi perseroan, sedangkan dalam menjalankan fungsi perwakilan, direksi bertindak sebagai agen perseroan ketika berinteraksi dengan pihak eksternal.
Gambaran ini memberikan pemahaman bahwa antara perseroan dan direksi ada suatu hubungan kepercayaan atau fiduciary relationship. Secara prinsip diangkatnya atau ditunjuknya seseorang atau beberapa orang menjadi direktur dalam lembaga direksi, pada dasarnya dilandasi atas adanya kepercayaan pemegang saham, melalui mekanisme RUPS, terhadap intelektualitas dan integritas yang bersangkutan, termasuk profesionalisme dan kecakapannya dalam mengelola perseroan untuk dapat menghasilkan keuntungan (profitability) dan kesinambungan (continuity) perseroan.
Sementara itu pada pasal 4 ayat (1) UU BUMN dinyatakan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Merujuk kepada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN, secara jelas dinyatakan:
“Yang dimaksudkan dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN di atas, maknanya sudah jelas bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan tersebut bukan lagi kepunyaan negara dalam kedudukan sebagai lembaga publik atau instansi pemerintah melainkan telah berubah menjadi kepunyaan negara dalam kedudukan sebagai lembaga privat (perdata) biasa, (perdata) biasa, dan posisinya tidak jauh berbeda dengan pemegang saham lainnya. Oleh karena itulah kemudian pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, tetapi mengacu kepada prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Artinya, ini murni masuk domain kekuasaan hukum privat, khususnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perseroan terbatas. Bahkan selanjutnya masuk pula dalam kawasan peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur norma dalam lingkungan bisnis dan operasional perseroan, di mana negara dalam posisinya sebagai badan hukum publik sudah tidak selayaknya untuk campur tangan.
Sebaliknya, dalam dalam penjelasan umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan: “Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban BUMN/ BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.”
Adanya perbedaan di antara dua undang-undang ini membawa konsekuensi direksi BUMN berada dalam posisi dilematis ketika mengambil keputusan, terutama keputusan yang berisiko menimbulkan kerugian. Sebab, kerugian yang timbul tersebut dapat mengakibatkan mereka dituding menciptakan kerugian negara lalu dijerat dengan UU Tipikor.
Sesungguhnya, apabila menyimak UU Perseroan Terbatas, terdapat doktrin Business Judgment Rule (BJR) sebagai salah satu prinsip yang memberi perlindungan bagi direksi dari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang diambilnya yang mengakibatkan timbulnya kerugian perseroan
sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan itikad dengan kehati-hatian yang wajar, untuk kepentingan dengan maksud dan tujuan perseroan.
Doktrin BJR tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas yang menyatakan: “Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat dibuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”
Namun, jika dihadapkan kepada fakta yang terjadi dalam tatanan praktis terkait tindak pidana korupsi, perlindungan kepentingan hukum direksi, berdasarkan doktrin BJR tersebut, cenderung diabaikan dan tidak diterapkan. Aparat penegak hukum hampir-hampir tidak membedakan dua asas penting dalam sistem hukum Indonesia menyangkut kedudukan negara, terutama terhadap status kekayaan negara dalam suatu perseroan, apakah diartikan masuk dalam lingkungan hukum publik ataukah dalam lingkungan hukum privat, lebih khusus lagi menyangkut perseroan yang telah menjadi perusahaan publik (status terbuka, yang sahamnya dimiliki oleh banyak pihak dan diperdagangkan di pasar modal atau bursa efek).
2. Corporate Loss vs State Loss
Idealnya, seorang hakim (agung), dalam memeriksa perkara terkait keputusan bisnis seorang direksi yang dianggap merugikan perseroan, seharusnya tidak hanya melihat dari sisi kesalahan dan kelalaian seorang direksi dalam mengambil keputusan. la juga harus memperhatikan proses dari posisi seorang direksi ketika mengambil keputusan bisnis apakah mengandung kecurangan (fraud), dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi seorang direksi ataukah benar semata-mata untuk kepentingan usaha perseroan dalam mengambil keputusan tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris, laporan tahunan tersebut harus ditandatangani semua anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Apabila dalam forum RUPS laporan tahunan yang disampaikan oleh direksi diterima, maka dari aspek hukum perseroan, pertanggungjawaban direksi dalam menjalankan fungsi, kedudukan, dan kewenangannya dalam mengelola dan mengurus perseroan telah terlaksana dengan baik dan/atau memuaskan. Dalam kondisi yang demikian, tentu telah terjadi/terdapat pembebasan atau pelunasan tanggung jawab bagi direksi. Hal ini sering diistilahkan acquit et decharge.
Pada kondisi ini, setelah adanya acquit et decharge dari RUPS, secara prinsip seharusnya pertanggungjawaban direksi terhadap adanya corporate loss yang digolongkan sebagai kerugian bisnis tersebut sudah dibebaskan dari pertanggungjawaban pengelolaan korporasi. Artinya, dari aspek hukum perusahaan sudah tidak dapat atau setidaknya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi apa yang sudah dilakukan oleh direksi.
Pada kenyataannya. meskipun RUPS telah memberi putusan penilaian kinerja performansi direksi, termasuk komisaris, dengan pemberian acquit et decharge, corporate loss tersebut, tidak tertutup kemungkinan, atau bahkan sering sekali, menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi, serta kemungkinan pemeriksaan tersebut sampai kepada tahap persidangan di pengadilan.
Salah satu penyebab hal ini terjadi adalah masih tumpang-tindihnya pengaturan tentang arti atau makna keuangan negara, di mana pihak-pihak terkait, satu dan yang lainnya, terbukti tidak mempunyai pemahaman yang sama terhadap status negara sebagai badan hukum publik dan sebagai badan hukum privat, atas kepemilikan saham negara (pemerintah) pada perseroan. Akibatnya, peristiwa corporate loss yang tergolong sebagai kerugian bisnis tersebut sering dianggap atau dapat dipersamakan sebagai kerugian negara atau state loss. Kerancuan atau ketidaksamaan pemahaman seperti ini mengakibatkan risiko hukum yang timbul dan menimpa direksi menjadi sesuatu hal yang sangat tidak dapat diperkirakan (unpredictable), termasuk kemungkinan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Kondisi ini bukan saja memberi dilema bagi direksi, tetapi juga menimbulkan pengaruh yang negatif bagi pertumbuhan usaha atau corporate growth, khususnya apabila dihadapkan kepada kondisi persaingan dalam bisnis yang dikelola perseroan.
Saran Penulis
Pertama
Pengertian kekayaan negara dalam UU BUMN perlu diubah menjadi kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam BUMN. Dengan demikian, kekayaan negara bukanlah kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006. Sebagaimana kedua pendekatan tentang uang negara dan kerugian negara pada Persero, yaitu pendekatan bisnis (business judgment) dan pendekatan hukum (legal judgment), menghasilkan pengertian yang sama. Apabila terjadi kerugian atas Persero, maka mekanisme pertanggungjawaban yang wajib ditempuh pertama kali adalah mekanisme yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas, yakni melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menguji intelektualitas dan integritas direksi, termasuk profesionalisme dan kecakapannya dalam mengelola perseroan.
Kedua
Disarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk melakukan harmonisasi dan Perubahan atas UU BPK, UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terhadap pasal dan ayat yang berkaitan erat dengan pengaturan pengertian keuangan negara agar sejalan dengan pengertian kekayaan negara yang diatur menurut UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Demikian pula dengan Penjelasan Pasal 2 angka 7 UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengategorikan direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagai Penyelenggara Negara, sebaiknya dihapus. Persero merupakan badan hukum yang berbentuk korporasi sebagaimana dibentuk berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan diakui oleh pemerintah sebagai suatu entitas privat.
Ketiga
Perlu dilakukan diseminasi kepada aparat penegak hukum yang dapat menjelaskan secara mudah dan pasti mengenai pengertian keuangan negara dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berbeda dengan pengertian kekayaan yang diatur UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas sehingga dapat dipahami bersama bahwa kekayaan Persero/BUMN bukanlah merupakan keuangan negara atau kekayaan negara, melainkan kekayaan badan hukum itu sendiri. Kedudukan pemerintah dalam Persero hanya sebatas pemegang saham (entitas privat).
Diseminasi ini diharapkan dapat menuntun jalannya gelar perkara di masing-masing institusi penegak hukum sehingga kriminalisasi terhadap kasus-kasus perdata dapat diminimalkan dimasa mendatang. Selain hal tersebut, aparat perlu memahami secara mendalam aspek ekonomi dan bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi logika perhitungan bisnis, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal serta sistem pengawasan yang berlaku di Persero/BUMN.
Kritik
Buku Prasetio ini dengan jelas telah menjawab keingintahuan publik tentang banyaknya kasus hukum terhadap direksi BUMN yang mungkin saja terjadi karena kesalahan pilihan Undang-Undang yang dijadikan dasar gugatan dan/atau kurangnya memperhatikan proses dari posisi seorang direksi ketika mengambil keputusan bisnis, seperti dijelaskan diatas.
Dari sisi penyajian, contoh-contoh kasus akan lebih baik ditempatkan dalam bab khusus sehingga mudah untuk mencari dan mempelajarinya, juga sering terjadi pengulangan kalimat. Lebih daripada itu, isi buku ini sangat memperkaya pengetahuan pembaca, dari kalangan manapun.
Terimakasih mas Prasetio atas buku gratisnyanya “Dilema BUMN“, bahkan sudah mendapat lagi dua bukunya yang lain “It Goes Without Saying” dan “Out of Comfort Zone“. Sukses terus.